RADARCIREBON.COM - Dalam era digital, aplikasi penghasil uang semakin populer sebagai cara mudah untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Namun, penting untuk memilih aplikasi yang aman dan terpercaya. Salah satu indikator keamanan adalah aplikasi penghasil uang tersebut terdaftar di OJK alias Otoritas Jasa Keuangan.
Berikut ini pembahasan mengenai aplikasi penghasil uang yang terdaftar di OJK, risikonya, dan tips aman menggunakannya.
Aplikasi Penghasil Uang yang Terdaftar di OJK
BACA JUGA:Main Game Bisa Dapat Saldo Dana Maksimal Rp300 Ribu, Pahami Risiko dan Cara Menghindarinya
BACA JUGA:Raperda APBD 2025 Kota Cirebon Disahkan Jadi Perda, Inilah Prioritas Pembangunan Tahun Depan
Aplikasi penghasil uang yang terdaftar di OJK adalah aplikasi yang telah memenuhi standar dan regulasi keuangan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Biasanya, aplikasi ini berupa platform investasi, reksa dana, atau pinjaman online. Contoh aplikasi yang telah terdaftar di OJK antara lain:
1. Bibit - Platform investasi reksa dana.
2. Ajaib - Aplikasi investasi saham dan reksa dana.
BACA JUGA:Layanan Cepat dan Mudah, Guru Pilih Tarik Gaji Bulanan di BRI
BACA JUGA:BRILink BRI Permudah Masyarakat Prabumulih Setor-Tarik Tunai
3. KoinWorks - Platform P2P lending.
4. Bareksa - Marketplace reksa dana.
5. Amartha - P2P lending untuk UMKM.