Korban 30 Kuwu se-Cirebon, DK Gunakan Ongkos Umroh untuk Trading Emas

Jumat 29-11-2024,11:24 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Pemkab Cirebon mentransfer uang kepada para kuwu pada 30 Desember 2020. Namun, pada 4 Januari 2021, terjadi pemindahan uang tersebut atas keterlibatan tersangka DK.

BACA JUGA:Wedal Kamis dalam Tradisi Sunda Kuno: Keberuntungan, Rezeki, dan Bisnis yang Cocok

BACA JUGA:Sifat dan Karakter Wedal Selasa Menurut Tradisi Sunda Kuno: Keberuntungan dan Rezeki

Menurut Kombes Sumarni, uang yang dikumpulkan pelaku dari para korban sekitar Rp1 Miliar. 

Namun dalam perjalannya terdapat kekurangan pembayaran Rp8 juta sehingga uang tersebut tidak segera disetorkan oleh pelaku.

Bukan itu saja, perjalanan umroh para kuwu pun tertunda akibat terjadi Pandemi Covid -19. Sementara uang untuk perjalanan umroh tersebut ada dalam penguasaan pelaku.

Pelaku kemudian tergiur untuk menggunakan uang tersebut. “Ada sebagian (kuwu) yang sudah menyetor ke rekening travel tersebut, tetapi ditarik lagi oleh DK,” tambah Sumarni.

BACA JUGA:Tahun 2025 Anggaran Dinaikkan, Pemerintah Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru ASN dan Honorer

Lebih lanjut, Kombes Sumarni menjelaskan, bahwa jumlah korban yang akan berangkat umroh adalah 43 orang. Terdiri dari 30 kuwu dan 13 keluarganya.

Sumarni menambahkan, bahwa pelaku menggunakan uang tersebut sebagai modal investasi emas. 

“Uang-uang yang sudah di tangan tersangka ini kemudian diinvestasikan lagi ke trading emas,” jelas Kombes Sumarni. 

Atas perbuatannya tersangka DK dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:Update Peringkat FIFA: Timnas Indonesia Tempel Ketat Vietnam

Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Kombes Sumarni menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Masih kita kembangkan karena kita juga mengejar follow the money-nya. Karena uang-uangnya sesuai keterangan si pelaku di investasikan ke trading ya,” pungkasnya.

Kategori :