Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni Dicopot, Ini Dia Pelanggaran yang Dilakukan

Senin 02-12-2024,15:11 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Ummi Wahyuni dicopot dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat berdasarkan putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasil sidang berhasil membuktikan bahwa Ummi Wahyuni melakukan pelanggaran kode etik.

Dengan demikian DKPP memutuskan mencopot jabatan Ketua KPU Jawa Barat. Adapun sidang ini dilaksanakan secara daring, Senin (02/12/2024).

Sidang ini dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Heddy Lukuti. 

BACA JUGA:Masih Muda Rutin Olahraga Masih Bisa Kena Stroke, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pilkada Kuningan, Tim 02 Sudah Laporkan Dugaan Kecurangan, Langkah ke MK sedang Dikaji

Heddy di dalam sidang tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengabulkan pengaduan terhadap Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat merangkap anggota.

‘’Keputusan berlaku sejak dibacakan,’’ demikian dikatakan Heddy dalam sidang tersebut.

Lebih lanjut dinyatakan bahwa Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat telah terbukti melanggar kode etik.

Yaitu, membiarkan terjadinya pergeseran suara Partai Nasdem pada saat Pemilu Legislatif 2024.

BACA JUGA:Pemain Fiorentina Kena Stroke saat Lawan Inter Milan Masih sangat Muda, Diduga Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pabrik Gula Tersana Baru Cirebon Akan Dijadikan Objek Wisata Tapi Masih Kekurangan, Direktur Usul ke Pj Bupati

Adapun gugatan terhadap Ummi Wahyuni dilayangkan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat.  

Tindakan Ummi dinilai telah telah merugika calon anggota DPR RI nomor urut 5 dari Dapil Jawa Barat IX, Ujang Bey.

Dengan demikian, DKPP memerintahkan KPU Jawa Jawa Barat untuk memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua paling lambat tujuh hari setelah dibacakan putusan sidang.

Kategori :