“Memerintahkan kepada KPU agar melaksnaakan putusan ini dan untuk Bawaslu agar mengawasi pelaksanaannya,’’ kata Heddy.
Untuk diketahui, sidang gugatan yang disampaikan oleh politisi partai Nasdem ini masuk ke dalam perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Sidang pernah digelar pada Jumat (20/9/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan telah memanggil semua pihak dan menyatakan mematuhi hasil keputusan tersebut.
Sementara itu, atas keputusan DKPP tersebut, Ummi wahyuni belum memberikan tanggapan atas keputusan DKPP itu.
Diketahui, pencopotan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat masih dalam situasi tahapan penghitungan suara Pilkada Jawa Barat.
Kondisi ini kemungkinan akan terjadi pergeseran atas jabatan Ketua KPU Jawa Barat agar dalam penetapan suara nanti sudah memiliki ketua KPU Jaba yang baru.