JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pasca dipecat dari PDI Perjuangan, Presiden ke-7 RI Jokowi dan putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menjadi anggota kehormatan dari Partai Golkar.
“Pak Jokowi atau Pak Prabowo hari ini mereka adalah anggota kehormatan Golkar, termasuk Mas Gibran,” kata Sekretaris Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Derek Loupatty di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis 5 Desember 2024 kemarin.
Keanggotaan tersebut karena oleh dukungan Partai Golkar terhadap Gibran untuk maju sebagai calon Wapres bersama Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:PGI Mengecam Larangan Pertemuan Jalsah Salanah JAI oleh Pemerintah
BACA JUGA:Melawan, Tim Kuasa Hukum Beriman Lapor Balik Paslon Nomor Urut 4 ke Bawaslu
"Anggota kehormatan itu Golkar berikan bagi para negarawan. Seperti presiden, wakil presiden, mantan presiden dan lain sebagainya. Mereka-mereka yang dianggap berjasa bagi negara,” ujar Derek.
Ia menyampaikan bahwa anggota kehormatan tidak perlu memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
Jokowi sendiri dianggap telah berjasa pada negara dan telah didukung Partai Golkar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
BACA JUGA:Habis 7 Miliar Tapi Dilarang Pemerintah, Ahmadiyah Bangun Jalan untuk Acara di Kuningan
"Karena Golkar mendukung beliau (Jokowi) dari pada saat 2019 sampai 2024 sebagai presiden,” katanya
Seperti disebut diatas, PDI Perjuangan telah memutuskan untuk memecat Jokowi dan Gibran setelah terjadi perselisihan terkait Pilpres 2024.
Saat ini, keduanya belum terafiliasi dengan partai politik manapun.