BACA JUGA:Teknisi AHASS Siap Adu Keterampilan Teknis Sepeda Motor Honda di Level Asia Oceania
BACA JUGA:Sekda Herman Suryatman Ajak Sekretaris Daerah Se-Jabar Sukseskan Agregasi Pembangunan Daerah
“Artinya, ada kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif di sana. Pembangunan IKN akan terus dilanjutkan, dan jika tidak ada kendala pada 2028 atau paling lambat 2029, IKN sudah bisa menjalankan fungsinya sebagai ibu kota politik,” kata Hasan dalam keterangan tertulisnya. (*)