RADARCIREBON.COM – Tahun depan, pemerintah akan menambah pungutan pajak kendaraan 66 persen.
Rencananya, pemberlakuan tambahan pungutan pajak kendaraan tersebut dimulai per Januari 2025.
Adapun tambahan ungutan pajak kendaraan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD.
Sedangkan tambahan pungutan pajak tersebut atau opsen pajak merupakan opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan pokok BBNKB.
BACA JUGA:Penyaluran Subsidi BBM Bakal Pakai Skema Campuran, Apa Itu?
BACA JUGA:KPU Jabar: 11 Kabupaten dan Kota Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK, Termasuk Kabupaten Cirebon
Dengan berlakuknya tambahan ini, maka pungutan pada kendaraan bermotor menjadi 9 pungutan dari sebelumnya terdapat 7 pungutan, mulai dari BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Kebijakan opsen pajak ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan akan berlaku disemua daerah di Tanah Air.
Dengan adanya opsen pajak baru ini, maka pembayaran pajak kendaran bermotor akan ditambahkan dari besaran pajak sebelumnya sebesar 66 persen.
Jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu, di mana nantinya pembayaran pajang kendaraan akan menjadi Rp 1.660.000,-.
BACA JUGA:Menteri Hukum Sambut Positif Soal Pilkada Dipilih DPRD: Wacana Itu Patut Dipertimbangkan
Sedangkan untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.
Adapun opsen pajak baru ini rencananya untuk pemerintah kabupaten/kota dan akan diterapkan pada 5 Januari 2025 mendatang.
Sedangkan dalam penerapan aturan ini, nantinya tarif maksimal dari pajak induknya akan diturunkan.
BACA JUGA:Waspada Hujan Lebat, Begini Prediksi BMKG Sepekan Mendatang
BACA JUGA:Apa Itu Love Bombing? Ini Dia 5 Trik Manipulasi yang Sering Digunakan Pria Hidung Belang
BACA JUGA:Penemuan Mayat di Jagasatru Kota Cirebon, Begini Kondisinya
Hal ini juga sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif.
Adapun tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen. Sebagai contoh, Provinsi A sebelumnya menetapkan tarif PKB sebesar 1.75 persen, di aturan baru harus turun menjadi maksimal 1.2 persen. (*)