Dedi Mulyadi Larang Warga Jabar Minta Sumbangan di Jalan Umum, Ini Surat Edarannya

Dedi Mulyadi Larang Warga Jabar Minta Sumbangan di Jalan Umum, Ini Surat Edarannya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi larang warga minta sumbangan di jalan umum.-Humas Jabar-

RADARCIREBON.COMGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi larang warga minta sumbangan di jalan umum.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. 

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di Jawa Barat.

Langkah ini diambil Pemprov Jabar dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum. Khususnya dari maraknya pungutan di jalan umum yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

BACA JUGA:'Kabupaten Cirebon Gupak Luh' Sebutan Baru dari Warga Cirtim, Ini Maknanya

BACA JUGA:Balon Udara Nyasar ke Kuningan, Ditemukan Petasan Ukuran Besar

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah di seluruh tingkatan diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing.

Tujuannya untuk menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar. 

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan. 

Serta memiliki pemahaman dan sikap yang bijak dalam mengumpulkan maupun menggunakan sumbangan kepada sesama.

BACA JUGA:Inovasi Sistem Informasi Kesehatan Stunting Berbasis Sistem Informasi Geografis di Kota Cirebon

BACA JUGA:Diterima Gubernur Jakarta Pramono Anung, Azrul Ananda Ungkap Alasan Bersepeda Surabaya - Jakarta

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikankebijakan ini mulai berlaku hari ini, Senin, 14 April 2025.

"Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan," ujar Dedi Mulyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: