"Walau kami dari Perhakhi Organisasi Advokat yang Baru lahir, namun Perhakhi telah menunjukkan dedikasi dan Kualitasnya dengan berhasil memenangkan Kasus tersebut."
"Perjuangan tersebut tak luput dari kerja keras seluruh pengurus dan anggota Perhakhi dari Sabang sampe Merauke yang telah berjuang dan bersusah payah memberikan waktu, tenaga dan pikirannya dalam melakukan pembelaan-pembelaan atas kasus Vina Cirebon ini," sebutnya.
BACA JUGA:Butuh Banyak Personel, Hanya 4 Alokasi PPPK di BPBD Kuningan
BACA JUGA:Kebocoran Gas Menyebabkan Kebakaran di Kota Cirebon, Suami Istri Jadi Korban
Atas ditolaknya Putusan PK tersebut, Pitra menyarankan agar para terpidana, dan timnya segera insyaf dan bertaubat kepada Tuhan yang Maha Kuasa.
"Semestinya mereka menyadari tanda-tanda kekuasaan tuhan dalam kasus tersebut sudah terlihat dimana meninggalnya pemimpin padepokan yang pimpin sumpah pocong Saka Tatal, dan meninggalnya Abi Mantan Napi yang memberikan kesaksian tidak benar terhadap korban yang telah meninggal dunia tersebut, itu semua adalah pertanda tuhan marah dengan kebohongan-kebohongan," pungkasnya.
Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon.
Dalam catatan kepaniteraan Mahkamah Agung, terdapat 2 putusan PK dari 2 pengajuan yang sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cirebon.
Keputusan pertama adalah atas nomor perkara 3/Pid.B/2017/PN CBN. MA mengeluarkan putusan nomor 198 PK/PID/2024.
PK tersebut diajukan pemohon Eko Ramdhani alias Koplak bin Kosim, Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.
BACA JUGA:UMK 2025 Kota Cirebon Tahun Naik Cuma Segini, Dikirim ke Provinsi
BACA JUGA:Ipeba Cirebon Gelar Wisuda ke XIX
Ketua Majelis Hakim MA, Dr Drs Burhan Dahlan SH MH, Anggota Majelis Hakim 1 Yohanes Priyana SH MH dan Anggota Majelis 2 Sigid Triyono SH MH memutuskan menolak peninjauan kembali alias PK dari para terpidana.
Hakim MA juga mengeluarkan putusan atas perkara nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN yang diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriadi.
Pada perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Drs Burhan Dahlan SH MH, Anggota Majelis 1 Jaya Supriadi SH MHum dan Sigid Triyono SH MH, diputuskan majelis hakim juga tolak PK dari para terpidana. (rdh)