"Saya katakan, selama ini saya diam. Tidak pernah berkomentar ketika dicibir, difitnah, dan disudutkan. Bahwa persoalan hukum Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, diakibatkan oleh Sekda (saya) yang mengadukan," tegas Eman.
BACA JUGA:Kontrak Kevin Diks di FC Copenhagen Berakhir, Kemanakah Dia Akan Berlabuh?
BACA JUGA:Masih di bawah Rp3 Juta, UMK Ciayumajakuning 2025 dari Tertinggi sampai Terendah
Melalui pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Bandung ini, Eman ingin menunjukkan bahwa dirinya tidak sepicik yang dituduhkan.
"Pengadilan ini sebagai saksi saya. Bahwa saya itu tidak sepicik dalam hidup saya. Saya punya hati. Pak Karna Sobahi itu orang tua saya, Irfan pun sudah saya anggap sebagai adik saya. Yang membuat persoalan hukum itu kan akibat perilaku yang keliru," tegas Eman.
Eman menyesalkan munculnya isu politisasi hukum yang menurutnya tidak mungkin terjadi.
Ia juga merasa difitnah sebagai dalang di balik permasalahan hukum Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.
"Politisasi hukum tidak akan mungkin terjadi. Tidak mungkin seseorang berperkara hukum kalau tidak ada pelanggaran. Ini kan sangat sederhana," tegas Eman lagi.
Eman pun sangat bersemangat untuk membeberkan kesaksiannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ary Iqbal Setio Nasution SH dan Kiki Paulina SH, serta majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa Irfan Nur Alam.
"Perlu saya sampaikan kepada yang mulia (hakim), saya bukan orang hukum, dan tidak ada kaitannya dengan persoalan yang sedang terjadi ini. Justru selama ini saya merasa dibuli, dihakimi. Sehingga saya sangat puas bisa menyampaikan ini agar publik tahu," beber Eman.
Selain Eman Suherman, saksi lainnya, Karna Sobahi, juga memberikan pernyataan bahwa dalam perkara Pasar Sindangkasih Cigasong ini, proses dilakukan dengan skema lelang investasi melalui Bangun Guna Serah (BGS).
Dengan demikian, semua proses pembangunan Pasar Cigasong dilakukan dengan integritas tinggi dan berdasarkan kajian yang cermat.
"Kami juga menggunakan pendampingan ahli, serta melakukan studi banding ke daerah lain," ucap Karna kepada JPU dan majelis hakim.
Menurut Karna, tidak ada kerugian negara dalam proses revitalisasi Pasar Cigasong yang tidak pernah terlaksana.
Oleh karena itu, tidak ada kerugian negara baik dari sisi anggaran maupun aset lahan milik Pemkab Majalengka.
"Tidak ada korupsi atau gratifikasi dalam kasus ini. Semua tuduhan hanyalah persepsi publik yang tidak berdasar. Isu itu sengaja dimainkan bersamaan dengan momentum politik di Pilkada Serentak 2024," tandas Karna, yang memberikan kesaksiannya pertama dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut.