RADARCIREBON.COM – Bupati Majalengka terpilih Eman Suherman dan mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi bersaksi dalam sidang kasus korupsi Pasar Cigasong.
Lanjuan sidang kasus korupsi yang menjerat Irfan Nur Alam, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka itu digelar pada Selasa, 17 Desember 2024.
Karna dan Eman dihadirkan sekaligus sebagai saksi dalam sidang dengan nomor perkara 76/Pid.sus-TPK/2024/PN Bdg tersebut.
Sidang dipimpin Panji Surono SH MH sebagai hakim ketua serta Hakim Anggota I Bhudhi Kuswanto SH MH, dan Hakim Anggota II Ahmad Gawi SH MH.
BACA JUGA:UMK Kuningan 2025 Naik Hanya Segini, Jauh di Bawah Cianjur dan Sumedang
BACA JUGA:Kemenhub Siapkan Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas pada Nataru 2024/2025
Eman Suherman dipanggil sebagai saksi sebab saat proyek bergulir dirinya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam persidangan itu dia berupaya menepis rumor telah mengatur kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka,yang menjerat Irfan Nur Alam.
Irfan sendiri tidak lain adalah anak Karna Sobahi yang ketika itu menjabat Bupati Majalengka.
Dalam persidangan di ruang Wirjono Prodjodikoro PN Bandung tersebut, Eman Suherman dicecar sejumlah pertanyaan.
BACA JUGA:Kuningan Nomor 2 Terbawah, Ini Dia Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2025
BACA JUGA:Kasus Dugaan SPG Dilecehkan Anggota Dewan di Cirebon, Update dari BK DPRD
Dia dituduh menjadi dalang di balik terseretnya anak mantan Bupati Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, dan terdakwa lainnya.
Eman menegaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa kasus itu ditangani secara profesional dan tidak ada muatan apa pun.
Eman menuding balik pihak yang menuduhnya. Menurutnya, isu yang dituduhkan kepadanya selama ini hanyalah upaya playing victim dari pihak yang tidak bertanggung jawab.