“Intinya kami melihat posisi J sebagai orang yang dikorbankan, mungkin untuk menyelamatkan beberapa pihak di bjb Syariah Sumber. Toh pengakuan istrinya, J tidak punya apa-apa dan tidak pernah meminta fee apapun ke nasabah," ungkap Erna.
Kejari Cirebon
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand By Loan oleh PT bjb Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber kepada CV. Nadzif.
Masing masing tersangka berinisial MBI, AB, dan J. Tersangka MBI merupakan Direktur Utama PT. Nadzif Putra. Sementara AB merupakan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu bjb Syariah Sumber sejak tahun 2013 sampai tahun 2015. Sedangkan tersangka J, adalah Account Officer BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber.
Kajari Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan saat tersangka MBI bersama tersangka AB, mengkondisikan pekerjaan PT. Nadzif Putra.
"PT. Nadzif ini mempunyai proyek pekerjaan pembangunan gedung pasca sarjana dan ruang rektoriat Universitas Wiralodra Indramayu. Selain itu, ada juga pekerjaan CV. Pagoda Utama Jaya Sakti yang menggarap pembangunan kandang ternak," kata Yudhi saat konferensi pers, Selasa (26/11/2024).
Ironisnya, pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Pagoda Utama Jaya Sakti, seolah-olah dikerjakan oleh CV. Nadzif yang dikendalikan tersangka MBI. Tujuannya, untuk mengajukan fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement atau Stand By Loan di bjb Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber.
“Pengajuannya senilai Rp2,5 miliar. Namun dalam penguasaan tersebut dimanipulasi. Tapi tersangka AB tetap mencairkan fasilitas pembiayaan Stand By Loan di bjb Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber," ungkap Kajari.