Kronologi Pelaku Begal Pantat Ditangkap, Korban Ibu Muda, Kejadian di Gang Sempit

Selasa 24-12-2024,10:31 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

"Kami amankan pelaku berinisial DS yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Gang Syafei, Cihanjuang, Kota Cimahi," demikian dikatakan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto dilansir dari Beritasatu.com.

BACA JUGA:Donald Trump Akan Terapkan Jenis Kelamin di Amerika Serikat Hanya Dua, Yakni Pria dan Wanita

BACA JUGA:3 Macan Tutul Asli Gunung Ciremai Terpantau Camera Trap, Bukan Rasi, Bukan Slamet Ramadhan

Tri menjelaskan, bahwa pelaku berhasil diringkus beberapa jam setelah kejadian. Itu setelah keluarga korban melapor ke Polres Cimahi.

"Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam pelaku yang merupakan warga Kota Bandung langsung diamankan," jelas Tri. 

"Kami sengaja tidak langsung merilis kasus tersebut karena masih mendalami tindakan tersangka apakah dilakukan terhadap orang lain dan apakah ada korban lain. Namun tidak berani melapor," imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pelaku bekerja tidak jauh dari lokasi kejadian. 

Sementara ibu muda korban begal pantat itu pulang belanja dari minimarket, menyusuri gang sempit tidak jauh dari tempat tinggalnya kemudian berpapasan dengan pelaku. 

"Pelaku ini bekerja di daerah dekat dengan TKP ya, memang yang bersangkutan akan pulang menuju Kota Bandung," jelas Tri. 

Saat berpapasan dengan pelaku, korban sudah berusaha untuk menepi, tujuannya untuk memberi jalan kepada pengemudi sepeda motor tersebut.

Namun perlakuan yang tak senonoh justru diterima korban, pelaku tiba-tiba memegang bokong korban dan meremasnya.

"Kemudian (pelaku) melihat korban dan terpancing hasratnya ingin melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan, sehingga korban diikuti kemudian setelah berpapasan yang bersangkutan kemudian melakukan tindakan asusila tersebut," tutur Tri. 

Pelaku begal pantat itu kini dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. 

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 50 juta.

Kategori :