JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus suap pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat DPP PDI Perjuangan angkat bicara.
Dalam pernyataan resminya, PDI Perjuangan akan menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK dan akan kooperatif.
"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
BACA JUGA:5 Jenis Pekerjaan TKI di Malaysia, Besar Kecil Gaji Tergantung Faktor Ini
BACA JUGA:Jangan Asal Upload di Medsos Aksi Perselingkuhan, Jika Tidak Hati-hati Bisa Fatal
BACA JUGA:Awal Januari 2025 PPN 12 Persen Mulai, Hero: Bantu Pendapatan Negara Jangka Panjang
Dalam kesempatan ini, Ronny mengungkapkan bahwa penetapan HK sebagai tersangka merupakan politisasi hukum.
Kendati demikian, PDI Perjuangan merupakan partai yang lahir dari cita-cita besar untuk membawa Indonesia berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.
"Penetapan sekjen DPP PDIP ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa PDIP akan di-awut-awut atau diacak-acak menjelang Kongres VI PDI Perjuangan," ucapnya.
BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa, Perempuan Lahir Jumat Kliwon Rezekinya Lancar dan Setia, Tapi Pencemburu
BACA JUGA:10 Ide Bisnis Modal Kecil Tahun 2025 yang Cocok untuk Pemula
BACA JUGA:Rayakan Akhir Tahun dengan Makan Malam All You Can Eat
Ronny menjelaskan pemanggilan HK oleh KPK dimulai sejak kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. Sebab, secara hukum kasus ini sebenarnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selama perkara itu bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan HK dengan kasus Harun Masiku.
Oleh karena itu, DPP PDI Perjuangan menduga penetapan HK sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku oleh KPK kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.
Ronny setidaknya menyampaikan tiga indikasi politisasi hukum dan kriminalisasi dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
BACA JUGA:Siap-siap! Awal Tahun 2025 Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Petugas Haji 1446 H
BACA JUGA:Antisipasi Bencana Banjir, BBWS Cimancis Perlihatkan Water Barrier dan Mobil Pompa Air
Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus-menerus mengangkat isu Harun Masiku. Hal itu terlihat dari aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang dicurigai dimobilisasi pihak-pihak tertentu.
Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap sekjen DPP PDIP melalui pembingkaian dan narasi yang menyerang pribadi.
Ketiga, bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa atau publik sebelum surat tersebut diterima Hasto Kristiyanto.
"Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," tegas Ronny. (*)