
BACA JUGA:Mulai Sekarang Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeriu Harus Seizin Presiden Prabowo
BACA JUGA:Kecelakaan di Kedawung Cirebon Antara Truk dan Sepeda Motor, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen ini sudah sesuai dengan pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada UU 7/2021 tentang HPP.
Nantinya, Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN tersebut dengan tetap memperhatikan azas keadilan.
"Peningkatan pendapatan negara itu penting untuk mendukung program Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto," ujar Menko Airlangga. (*)
