Giliran Depe Jadi Tersangka

Kamis 10-02-2011,06:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

PERSETERUAN antara Julia Perez (Jupe) dengan Dewi Perssik (Depe) makin panas. Setelah Jupe jadi tersangka, giliran Depe yang jadi tersangka di Polda Metro Jaya. Depe jadi tersangka terkait kasus penganiayaan karena laporan Jupe ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. “Laporan Julia Perez yang di Polda, hari ini sudah ada peningkatan. Status terlapor yaitu Depe sudah menjadi tersangka,“ kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar saat ditemui di Polda Metro Jaya, kemarin. Karena sudah jadi tersangka, Baharudin menjelaskan, pihak penyidik segera memanggil Depe untuk menjalani pemeriksaan di divisi resere anak dan wanita (renakta). „Penyidik masih mengagendakan kapan Depe akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Paling lambat pekan depan,“ ungkapnya. Ditanya apakah Depe akan langsung ditahan, Baharudin mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman. “Nantilah, masih akan dilakukan pemeriksaan,” terangnya lagi. Dihubungi terpisah via ponsel, Dewi Persik tak kaget dijadikan tersangka oleh kepolisian. “Aku nggak kaget, senyum iya, tapi aku serahkan ke kuasa hukumku aja deh,” kata Depe santai. Depe memastikan akan datang jika memang dipanggil sebagai tersangka. “Kalau memang iya ngak apa-apa juga. Tapi, aku percaya pada hukum yang berlaku saja,” tambah Depe. Bagaimana sikap Jupe? Saat dihubungi Rakyat Merdeka (Radar Cirebon Group), Jupe menjelaskan tak mau membahas kasus yang melibatkan dirinya dengan Depe. Dia menyerahkan semua kasusnya pada penyidik di kepolisian. “Semua aku serahkan ke pihak yang berwajib. Aku nggak mau mendahulukan pihak penyidik. Urusan Depe ya urusan penyidik, aku nggak mau ikut campur,” jelas Jupe singkat. Sebelumnya, Jupe dan Dewi terlibat pertengkaran saat syuting film Arwah Goyang Karawang. Awalnya, pertengkaran itu bagian dari akting. Tapi, karena dinilai sungguhan, Dewi melaporkan Jupe ke Polsek Matraman. Jupe pun melaporkan Depe dengan tiga pasal sekaligus ke Polda Metro Jaya. Pasal yang disangkakan ke Depe di antaranya pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 336 KUHP tentang pengancaman. Dari ke tiga pasal tersebut, Dewi diancaman hukuman penjara 4 tahun. (gpg/gie)

Tags :
Kategori :

Terkait