Dari sana SN mengarahkan sepeda motornya ke sebuah perumahan. Ternyata itu adalah rumah SN.
BACA JUGA:Pulau Biawak: Surga Tersembunyi di Indramayu
BACA JUGA:Alun-alun Puspawangi: Permata Baru di Indramayu
BACA JUGA:Kuliner Cirebon Autentik: Ini 4 Warung Nasi Jamblang Terbaik di Cirebon
Setibanya di sana, SN menarik tangan korban kemudian memaksanya untuk masuk ke dalam rumah.
Kuasa hukum korban, Faozan TZ mengungkapkan, bahwa korban dipaksa oleh pelaku untuk masuk ke kamar.
“Korban ditarik ke kamar dan didorong badannya, kemudian memaksa membuka celana. Korban sempat berontak. Namun SN yang seorang laki-laki lebih kuat sehingga korban tak berdaya," tutur Faozan.
Setelah pelaku melancarkan aksi bejatnya, korban berlari ke toilet untuk mengenakan pakaian lalu kabur.
Namun demikian, SN berhasil mengejar korban. Setelah itu dia mengatarkan korban pulang ke rumahnya.
Beberapa minggu kemudian, korban menanyakan soal haid kepada ibunya. Melihat gelagat yang tidak biasa itu, ibu korban pun curiga dan menanyakan hal sensitif kepada korban.
Korban D tak kuasa menahan kesedihan kemudian menceritakan tindakan bejat atasan kepda dirinya.
Orang tua korban pun geram, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Kasusnya pun sekitar tiga bulan telah ditangani oleh Polresta Cirebon. Faozan sebagai kuasa hukum korban mengungkapkan, bahwa kasus pemerkosaan ini memiliki dua alat bukti berupa surat dan ahli tertulis.
Yakni, surat visum yang menunjukkan terdapat luka pada kelamin korban dan alat bukti dari psikiater yang menyebutkan adanya goncangan jiwa pada korban.
“Berdasarkan visum, dokter menyatakan lukanya terjadi saat kejadian jam 7 malam pada saat kejadian. Ada keterangan dari psikiater yang menyatakan kalau korban mengalami goncangan jiwa. Dua alat bukti surat dan satu keterangan saksi korban, harusnya sudah sudah cukup menetapkan seseorang menjadi tersangka," jelasnya.
Namun demikian, hingga Senin, 30 Desember 2024, proses hukum yang dijalani belum ke tingkat penyidikan.