Yakni, bukti berupa surat dan ahli tertulis. Bukti surat yang dimaksud kuasa hukum korban adalah surat hasil visum yang menunjukkan terdapat luka pada kelamin korban.
Kemudian ada juga bukti dari psikiater yang menyebutkan adanya goncangan jiwa pada korban.
“Berdasarkan visum, dokter menyatakan lukanya terjadi saat kejadian jam 7 malam pada saat kejadian. Ada keterangan dari psikiater yang menyatakan kalau korban mengalami goncangan jiwa. Dua alat bukti surat dan satu keterangan saksi korban, harusnya sudah sudah cukup menetapkan seseorang menjadi tersangka," jalas Faozan.
Lebih lanjut, Faozan mengungkapkan, bahwa sampai Senin, 30 Desember 2024, polisi belum meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Menurut saya ini melanggar prinsip kepastian hukum karena terlalu lama,” kata Faozan.
“Karena tiga alat tersebut sudah lebih dari cukup menentukan tersangka. Kami meminta polisi segera memproses kasus tindak pidana ini agar mendapat kepastian hukum,” tandasnya.