PKPI Diadukan ke Panwas, Dinilai Langgar Zona Kampanye

Selasa 25-03-2014,12:12 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN – Kegiatan kampanye PKPI Sabtu (22/3), diadukan tim pemenangan caleg PPP dan Partai Golkar ke Panwascam Garawangi. Zona kampanye PKPI dinilai melanggar kesepakatan, sehingga meminta panwas agar menjatuhkan sanksi. “Seluruh partai politik harus mematuhi aturan tentang teknis, jadwal dan zona kampanye terbuka yang telah disepakati bersama. Tapi Sabtu kemarin kami melihat ada salah seorang caleg PKPI yang berorasi di luar zona kampanye,” ujar Nanang Subarnas, tim dari caleg PPP dapil 1, K Nana Nurudin, kemarin (24/3). Menurut aturan KPU, lanjut dia, wilayah dapil 1 Kuningan tempat pengumpulan massa untuk pelaksanaan kampanye terbuka di Lapangan Desa Gunung Keling Kecamatan Cigugur. Namun pada pelaksanaan kampanye terbuka kemarin, massa PKPI malah melakukan orasi dengan berkumpul di Lapangan Desa Karamatwangi, Kecamatan Garawangi. Dugaan pelanggaran zona kampanye terbuka ini, dilaporkan tim pemenangan Nana Nurudin (caleg PPP dapil Kuningan 1, nomor urut 4) dan tim Dadang Sudiman (caleg Golkar dapil Kuningan 1, nomor urut 2) kepada Panwascam Kecamatan Garawangi, Sabtu. “Sudah jelas, sesuai aturan PKPU, dan kesepakatan bersama, semua peserta pemilu harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika melanggar, maka pihak panwas sebagai pemilik domain pengawasan pelaksanaan pemilu, bisa memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang ada. Untuk meneruskan laporan ini, kami akan membuat laporan tertulis dengan dua orang saksi dan bukti-bukti pelanggaran tersebut, ” tegas Nanang. Menurut Nanang, panwas berkewajiban memberikan teguran dan sanksi yang jelas. Jika pun tidak ada pelaporan dari pihak lain, panwas berkewajiban menindaklanjuti temuan tersebut atas nama keadilan. “Jika aturan telah dilanggar, maka sanksi yang harus ditegakkan. Jika semua berdiam diri terhadap pelanggaran di depan mata, maka percuma saja ada aturan dan kesepakatan,” kata dia. Ketua Panwascam Garawangi Jejen membenarkan tentang adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye. Hanya saja laporan baru sebatas lisan yang dilakukan tim caleg Golkar dan PPP. “Kami menunggu laporan tertulis disertai alat bukti. Baru setelah itu kami bisa menindaklanjuti ke tingkat lebih atas, yakni panwaskab selaku lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi,” ungkapnya. Sementara caleg PKPI yang disebut-sebut melakukan pelanggaran belum bisa memberikan hak jawabnya. Sebab tatkala dihubungi Radar, ponselnya tidak aktif. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait