RADARCIREBON.COM – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
Dalam kasus ini Satreskrim menangkap lima orang tersangka sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan ronda empat alias mobil.
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial DAS, SD, AR, DN dan W.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan, kelima tersangka ini sudah lama beroperasi dan kerap berpindah lokasi untuk menghindari pantauan polisi.
BACA JUGA:5 Weton Pembawa Rezeki Tahun 2025: Muda Bahagia, Tua Kaya Raya
BACA JUGA:Hari Ini Rabu Kliwon Menurut Primbon Jawa Harus Waspada, Ada Apa?
BACA JUGA:Gaji ASN Kota Cirebon Telat, Pj Sekda Beri Penjelasan Begini
“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban yang menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (8/1/2025).
Menurut Rano, modus operandi para tersangka yaitu memanfaatkan kelalaian korban, seperti meninggalkan kunci kendaraan di lobi atau tempat umum.
"Dalam salah satu kasus, tersangka DAS mengambil sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan korbannya di atas meja loba sebuah warnet. Pada kasus lain, SD dan AR menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax untuk mencari sasaran. Ketika menemukan peluang, mereka langsung mengambil kendaraan korban dan melarikan diri," ujarnya.
Selain itu, kata Kapolres Cirebon Kota, tersangka DN mengambil kunci mobil Brio yang tersimpan di atas lemari dalam tempat kos temannya, lalu membawa kabur mobil tersebut.
"Barang hasil curian kemudian dijual untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha, sepeda motor Honda Beat, Mobil Brio, STNK sepeda motor, HP, dan uang tunai hasil penjualan kendaraan curian.