“Kerugian yang diderita para korban mencapai total Rp164.500.000," tegasnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto mengungkapkan, proses penangkapan berawal ketika Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap AR di wilayah Indramayu.
Setelah itu melakukan pengembangan. Kemudian menangkap dua tersangka lain yakni SD dan DAS.
“SD dan DAS, berhasil diamankan di lokasi berbeda. Namun, seorang pelaku lain berinisial DI masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),”
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,"ucapnya.
Kapolres Ciko menerangkan, pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum tanpa pengawasan,”pungkasnya.