Sindikat Pencurian Mobil di Cirebon Diringkus Polisi, Begini Modus yang Digunakan Para Pelaku

Rabu 08-01-2025,14:39 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

“Kerugian yang diderita para korban mencapai total Rp164.500.000," tegasnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto mengungkapkan, proses penangkapan berawal ketika Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap AR di wilayah Indramayu.

BACA JUGA:Terkait TPAS Kubangdeleg Ditutup, DLH Surati Kementerian PUPR untuk Bangun Pusat Pengelolahan Sampah Modern

BACA JUGA:Telah Berkontribusi Selama 5 Tahun, Ini Pesan Menyentuh Iwan Bule untuk Shin Tae-yong, Eks Pelatih Timnas Indo

Setelah itu melakukan pengembangan. Kemudian menangkap dua tersangka lain yakni SD dan DAS.

“SD dan DAS, berhasil diamankan di lokasi berbeda. Namun, seorang pelaku lain berinisial DI masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,"ucapnya.

Kapolres Ciko menerangkan, pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum tanpa pengawasan,”pungkasnya.

Kategori :