KUNINGAN - Keberanian ditunjukkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuningan. Dinas ber-PNS paling gemuk di lingkup Pemkab Kuningan tersebut, akan mewajibkan seluruh pegawai muslimnya untuk membayar zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kuningan. Bahkan, hari ini (26/3), di Gedung SKB disdikpora, Kadisdikpora Asep Taufik Rochman M MPd akan memimpin deklarasi kewajiban membayar zakat mal bersama seluruh jajaran pejabatnya. Mulai sekdis, kabid, kasi, kepada UPTD hingga kepala sekolah. “Besok (hari ini, red), kita deklarasi,” tegas Taufik, usai berkoordinasi dengan pengurus Baznas Kuningan, kepada Radar, Selasa (25/3). Diakuinya, potensi zakat mal disdikpora sangat besar. Itu terlihat dari jumlah pegawai berstatus PNS yang mencapai 8000 orang. Sesuai perintah agama, setiap PNS berpenghasilan Rp36 juta per tahun, atau Rp3 juta/bulan, wajib menyisihkan 2,5% untuk zakat. Ia tidak memungkiri, banyak pegawainya kerap menyisihkan rezekinya untuk berbagi. Tapi sesuai anjuran agama pula, ia ingin distribusi pembayaran zakat melalui Baznas agar lebih tepat sasaran pada 8 asnaf (golongan). “Kalau disalurkan sendiri kan tidak memenuhi 8 asnaf,” jelas pejabat bermata sipit itu. Terkait adanya pro-kontra, Taufik menyebut hal itu biasa. Tapi Ia meyakini, pihak kontra hanya segelintir. Sebab perintah membayar zakat merupakan perintah agama. Ia sendiri hanya meluruskan. Ia juga tidak akan ambil pusing dengan pihak kontra. Ia justru akan meninggalkan orang-orang yang tidak mau membayar kewajiban zakatnya melalui Baznas. “Saya tidak takut dihujat atas keputusan ini. Diperiksa BPK atau KPK kaitan dana zakat pun saya tidak takut. Karena saya yakin keputusan saya benar sesuai ajaran agama,” tandasnya dengan suara lantang. Taufik memperkirakan dalam setahun, potensi dana zakat mal disdikpora bisa mencapai Rp10 miliar. Asumsinya setiap PNS per bulan bisa berzakat Rp100 ribu dari kewajibannya 2,5% dari penghasilan. Atau dalam sebulan bisa mencapai Rp1 miliar dari jumlah PNS 8 ribu. Ditambah pegawai non PNS yang berjumlah lebih dari 2 ribu orang dengan infaknya. Sesuai komitmen dengan Baznas, dana zakat sebesar itu sebanyak 40 persennya akan dikembalikan ke disdikpora untuk disalurkan sendiri oleh disdikpora. “Nah, dana zakat 40% pengembalian Baznas itu kan bisa kita berikan untuk tenaga honorer atau sukwan disdikpora atau masyarakat tidak mampu yang membutuhkan biaya pendidikan. Jadi ada subisidi silang yang sangat positif untuk membangun pendidikan di Kuningan,” katanya. Ketua Baznas Kuningan H Uba Subari Ak merasa bergembira dengan gereget disdikpora untuk mendeklarasikan kewajiban seluruh pegawainya untuk membayar kewajiban zakat. Ini bagian dari koordinasinya dengan dinas/instansi di lingkup Pemkab Kuningan. “Kita akan terus road show ke dinas/instansi. Tapi kita utamakan dinas berpegawai gemuk dulu. Seperti disdikpora, dinkes dan lainnya. Terus terang, respons besar Pak Kadisdikpora membuat kami pengurus Baznas bangga. Keberanian Pak Kadisdikpora patut ditiru,” kata H Uba.(tat)
Wajib Zakat Mal lewat Baznas,Bagi PNS Lingkungan Disdikpora
Rabu 26-03-2014,10:50 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :