2 Pengedar Sabu-sabu di Indramayu Ditangkap Polisi, 1 Orang Masih Buron

Selasa 14-01-2025,18:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

“Saat diperiksa S mengaku barang itu berasal dari seseorang yang saat ini masih DPO. Kami sudah identifikasi siapa DPO itu. Sekarang, kami fokus memburu pelaku lain,” jelasnya. 

Atas perbuatannya tersebut T dan S akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.

“Bagi masyarakat harus selalu waspada terhadap peredaran narkotika, jangan beri ruang untuk narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun OKT,” pungas Tatang.

 

Kategori :