“Saat diperiksa S mengaku barang itu berasal dari seseorang yang saat ini masih DPO. Kami sudah identifikasi siapa DPO itu. Sekarang, kami fokus memburu pelaku lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut T dan S akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.
“Bagi masyarakat harus selalu waspada terhadap peredaran narkotika, jangan beri ruang untuk narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun OKT,” pungas Tatang.