** Hari Ini Panggil Saksi Korban, Warga Ngotot Penambahan Harga PALIMANAN - Hari ini (Rabu) ke 10 pemilik rumah korban penggusuran proyek tol Cikopo- Palimanan (Cipal) akan memenuhi panggilan Polres Cirebon Kabupaten. Pemanggilan tersebut berdasarkan surat panggilan Polrescikab nmr S.Pgl/349/III/2014/Reskrim, tanggal 24 Maret 2014, dengan dasar LP No Pol : LP/B/148/II/2014/Jabar, tanggal 23 Feb 2014. Memanggil Derif Rys Gumilar untuk diperiksa sebagai saksi korban atau salah satu pelapor dalam perkara, untuk menemui penyidik Aiptu Sagimo pada hari Rabu 26 Maret 2014 di ruang Unit II Tipidkor Polres Cirebon. \"Mewakili rekan-rekan, kami rencananya besok (hari ini) akan memenuhi panggilan ke Polres. Panggilan ini untuk memeriksa berkas administrasi atas laporan yang kami adukan dengan isi gugatan bahwa pihak tim pengadaan tanah (TPT) secara bersama sama melakukan kekerasan atau perusakan terhadap orang, dan barang milik orang di muka umum,\" papar Derif Rys Gumilar kepada Radar, Selasa (25/3). Pelaporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana. Ditegaskannya, hal tersebut merupakan babak baru bukti perlawanan dan perjuangan warga dalam mempertahankan haknya yang tercabik- cabik (penggusuran paksa) yang mengatasnamakan hukum. Padahal bukan pejabat yang berwenang (pengadilan). Sekaligus, kata dia pembelajaran masyarakat dan menepis kebohongan publik. Pasalnya juga selama ini seolah hanya seglintir warga Pegagan Kecamatan Palimanan saja yang menghalangi proses proyek jalan tol seperti yang dilansir ketua TPT Ir Eten Roseli sebelum melakukan pengrusakan untuk menciptkan opini dan pembenaran. Padahal nyatanya masih banyak, bahkan puluhan warga lainnya yang keberatan seperti di Kecamatan Bongas Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan lain-lain. Walaupun sebagian kemudian berdamai di Pengadilan Negeri karena pada akhirnya ada penambahan atau penyesuaian harga. \"Sementara mereka yang selama ini menerima secara bertahap adalah karena ketakutan, awam dan terdesak kebutuhan. Kami tidak neko-neko, kami hanya ingin memperjuangkan hak kami. Tolong penuhi dulu, bahwa harga tanah dan bangunan itu harus sesuai dengan SK 2011 bukan 2005, harga tanah bukan Rp400 ribu permeter tapi sekitar Rp800-1 juta per meter,\" tegasnya. Sementara itu, Ketua TPT Ir Eten Roseli hingga berita ini diturunkan sulit dimintai konfirmasi. Sedangkan saat dihubungi Radar via selularnya, Sekretaris TPT Bembi AN enggan berkomentar lantaran hal itu bukan kewenangannya. \"Saya tidak tahu, silakan tanya langsung ke Pak Eten saja. Tapi nanti akan kami koordinasikan dengan kuasa hukum kami dari biro hukum,\" katanya. (via)
Polisi Mulai Periksa Kasus Tol
Rabu 26-03-2014,12:06 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :