CIREBON, RADARCIREBON.COM - Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon meresponcepat dalam penjemputan anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu 15 Januari 2025.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, respon cepat tersebut berdasarkan laporan orang tua korban pada Selasa 14 Januari 2025.
Saat itu, orang tua korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana perdagangan orang dibawah umur ke Polresta Cirebon, sejak Selasa 7 Januari 2025, pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:Data Terbaru BPS: Penduduk Miskin Jabar Turun 0,38 Persen
BACA JUGA:Hampers Imlek Istimewa dari Aston Cirebon Tersedia Berbagai Varian, Cek Harganya di Sini
BACA JUGA:Demo Guru Honorer di Indramayu Menolak PPPK Paruh Waktu, Caridin Langsung Berjanji
"Awalnya pada bulan November 2024 korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan dari ibunya, dan tidak dapat dihubungi."
"Namun tiba-tiba korban pada Selasa 7 Januari 2025 korban menghubungi ibunya dan menyampaikan bahwa dirinya dipekerjakan sebagai Tukang Pijit Plus dan Pemandu Lagu di Penjaringan Jakarta Utara," katanya.
Ia mengatakan, korban mengaku bahwa dirinya sedang sakit namun tetap dipaksa untuk bekerja dan tidak diperbolehkan pulang oleh atasannya dikarenakan korban memiliki hutang sebesar Rp3 juta.
BACA JUGA:Kapolres Cirebon Kota Berganti, Eko Gantikan Rano, Ternyata Pernah Tugas Bareng di Polda Jabar
Sehingga orang tuanya merasa khawatir dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon.
"Piket Siaga Reskrim yang menerima laporan tersebut bersama dengan tim tekab 852 langsung merespon cepat untuk menjemput korban yang berada di Penjaringan Jakarta Utara dan korban berhasil diselamatkan untuk dibawa pulang ke Cirebon kemudian diserahkan kepada orang tua korban serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:Tawuran Geng Konten Lagi di Cirebon, Rumah Warga Rusak Terkena Lemparan Batu