"Kalau miras kami dapat setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan beredarnya minuman keras," jelasnya.
BACA JUGA:Tim SNPMB 2025 Beri Kesempatan Sekolah Lengkapi PDSS Sampai Jumat 7 Februari 2025
Mantan Kapolres Subang ini menegaskan, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rdh)