
Para pengurus yayasan yang berjumlah lima orang ini berasal dari lima yayasan berbeda yang beroperasi di wilayah Cirebon.
BACA JUGA:5 Dampak Buruk Berselancar di Media Sepanjang Hari
BACA JUGA:Presiden Prabowo Pastikan Program MBG Berjalan Lancar di Daerah
BACA JUGA:Mendiktisaintek Bantah Isu Pemotongan Anggaran untuk Beasiswa dan KIP-K
Kelima pengurus yayasan asal Cirebon yang sudah dipanggil KPK adalah:
1. Sudiono, mantan anggota KPU Kabupaten Cirebon, Ketua Yayasan Al Kamali Arya Salingsingan Cirebon.
2. Abdul Mukti, Ketua atau Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon.
3. Ali Jahidin, Ketua/Pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus Guru SMPN 2 Palimanan Kabupaten Cirebon.
4. Deddy Sumedi, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus Staf (TKK) Bapenda Kabupaten Cirebon.
5. Ida Khaerunnisah, Ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana CSR BI ini terungkap pada Agustus 2024.
Ketika itu KPK mengumumkan bahwa telah menemukan adanya indikasi penyelewengan alam aliran dana CSR yang dipergunakan tidak semestinya.
Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat diduga diselewengkan dan mengalir ke rekening pribadi.
Berdasarkan hasil penyeledikan awal, KPK menemukan adanya indikasi penyelewengan di mana anggaran yang sudah disediakan justru hanya disalurkan separuhnya untuk masyarakat.
Sedangkan sisanya diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada Desember 2024, antara lain di kantor pusat Bank Indonesia.