MS tercatat sebagai warga Kecamatan Dawuan dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan ditemukan 60 butir obat jenis Eximer dan Tramadol yang belum terjual. Obat-obatan itu kemudian disita polisi.
MS dijerat dengan Pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.