Fidyah wajib di lakukan bagi mereka yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan sebagai pengganti puasanya.
Membayar sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Makanan, uang dan bahan pokok ini nantinya akan disumbangkan kepada fakir miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg arau seukuran dengan telapak tangan yang ditengahkan saat berdoa).
BACA JUGA:Walikota Cirebon Tinjau Lokasi Hari Ini, Besok Jalan Rusak Diperbaiki
BACA JUGA:DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Cirebon
BACA JUGA:Pemkab Komitmen Tingkatkan Pengawasan Internal lewat MCP
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara dengan 4 mud = maka sekitar 3kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua biasanya dilakukan oleh orang yang membayar fidyah berupa beras.
Adapun cara membayar fidyah bagi ibu hamil berupa makanan pokok. Bagaimana cara membayarnya?
Misalkan, ia tidak menjalankan ibadah puasa selama 30 hari maka ia harus membayar fidyah sebanyak 30 takar dimana masing-masing takaran 1,5 kg.
BACA JUGA:Kronologi Remaja di Kuningan Ditemukan Meninggal dengan Luka Lebam di Dada dan Wajah
BACA JUGA:Pariwisata Jabar Diboikot Biro Perjalanan Jateng, Warga Jawa Tengah Malah Dukung Kebijakan KDM
Namun, fidyah bisa berupa uang. Menurut kalangan Hanafiyah fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 Kilogram makanan pokok per hari yang nantinya akan di konversi menjadi uang.
Adapun tata cara mebayar fidyah dengan uang, berikut tata caranya :
1. Hitung berapa hari kamu meninggalkan ibadah puasa: Perhitungan ini untuk dapat mengakumulasi jumlah fidyah yang harus di bayarkan.
2. Beniat menunaikan fidyah: Berniat dalam hal ini adalah meneguhkan hati murni karena Allah SWT bukan karena hal lain.