
Dirinya menegaskan, Pemkot Cirebon akan menindak tegas pelaku yang membuang sampah yang bukan pada tempatnya atau sembarangan.
“Saya tegaskan bagi para pelaku pembuang sampah di sembarang tempat, kita akan tindak tegas bisa berupa denda sebanyak Rp50 juta atau penjara selama 3 bulan,” tegasnya.
BACA JUGA:UBHI Ciremai Buka Bersama dan Beri Santunan untuk Anak Yatim
BACA JUGA:Wujudkan Kepedulian, KAI Gelar 'Sobat Aksi Ramadhan'
Edo menyatakan bahwa sampah liar ini tidak hanya merusak pemandangan, tapi juga dapat menyebabkan masalah lingkungan dan kesehatan.
"Kita harus menjaga kebersihan dan keindahan kota kita," ucapnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Cirebon dr Yuni Darti kepada mengatakan, kegiatan pembersihan sampah liar tersebut merupakan tindak lanjut arahan Walikota Cirebon saat melakukan peninjauan.
“Sebenarnya kita sudah lakukan clean up ini mulai dari arah Kelurahan Kebon Baru, tapi memang kita ada kendala alat berat yang belum memadai, sedang kita istirahatkan karena overheat,” katanya.
Yuni mengungkapkan, aksi clean up sendiri akan dilakukan pada lahan di sepanjang dua ribu meter.
“Kita fokuskan wilayahnya disini dan di Kebon Baru, kita mungkin akan koordinasi dengan BBWS untuk meminjam ekskavator amphibi,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Lurah Kesenden Ruliyanto menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan penertiban sampah sesuai dengan arahan dari Walikota Cirebon.
Proses ini juga mendapat pendampingan dari DLH Kota Cirebon yang diwakili oleh Kepala Dinas, serta diambil alih oleh Pelaksana tugas (Plt) Camat Kejaksaan.
"Kami menindaklanjuti arahan Pak Walikota terkait penertiban sampah di Kelurahan Kesenden."
BACA JUGA:LPM Karya Mulya Bagikan Takjil Menyusuri Jalan-jalan
"Dari hasil pemantauan, ternyata sebagian besar sampah yang ada di sini berasal dari luar wilayah kami," sebutnya.
Sebagai langkah konkrit, Ruli menambahkan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pengurus RW 10, 11, dan sebagian RW 1 untuk memastikan tindakan pengawasan lebih ketat.