
Khadafi kembali mencontohkan, KWH listrik PJU dengan daya 400 Watt, tagihan normal ditaksir sebesar Rp150ribu perbulan.
Namun kenyataannya, tagihan dari PLN untuk satu KWH PJU justru membengkak pada nominal Rp650ribu perbulan.
Jika dikalkulasikan, misalnya pada 100 desa, angka yang harus dikeluarkan Pemkab Kuningan untuk membayar tagihan listrik PJU dipastikan jauh lebih meroket.
"Terdapat selisih Rp500ribu per bulannya yang pembayaran tagihannya dibebankan oleh Pemkab Kuningan," bebernya.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Respon Kepala Bapenda Jabar
Disebutkan, jika ada 100 desa dengan tagihan rata-rata Rp650ribu perbulan. Maka, Pemkab Kuningan harus membayar sebesar Rp65juta perbulan dikalikan 12 bulan.
"Kami (Pemkab Kuningan, red) harus membayar tagihan listrik PJU untuk 100 desa selama setahun sebesar Rp780 juta."
"Seharusnya, kami hanya membayar ke PLN Rp180juta pertahun untuk meng-cover 100 desa tersebut. Artinya, ada pembengkakan anggaran sebesar Rp600juta," sebutnya.
Oleh sebab itu, untuk menekan tagihan tersebut, pihaknya melakukan penindakan langsung dengan memutus jaringan jaringan diluar kepentingan PJU.
"Anggaran hasil penghematan ini, katakanlah Rp600juta tadi bisa digunakan untuk membeli seperangkat PJU baru yang bisa dipasang pada daerah yang belum mendapatkan alokasi PJU," pungkasnya. (*)