Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kapetakan guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Kabar Baik dari Dedi Mulyadi, Uang Kompensasi untuk Sopir Angkot Bakal Terus Digulirkan
Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana melalu Kanit Reskrim Aiptu Saproni mengatakan, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
"Berkat kerjasama Unit Reskrim Polsek Kapetakan dan Tim Buser Polres Ciko, Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap. Tersangka kami tangkap setelah kami menerima laporan dari warga adanya pencurian alat elektronik," katanya.