RADARCIREBON.COM - Kasus asusila yang menjerat Priguna Anugerah Pratama terus bergulir di Polda Jawa Barat. Tim kuasa hukum Priguna pun akhirnya buka suara.
Tim kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama menyampaikan pernyataan resmi melalui Managing Partner FRA & CO Law Firm, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A.
Ferdy mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga meminta publik menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Saat ini klien kami masih dalam tahap penyidikan dan berstatus tersangka. Kami berkomitmen menjalankan pendampingan secara profesional dan menjaga hak-hak hukum klien,” demikian dikatakan Ferdy, Kamis (10/4/2025)
BACA JUGA:Pimpin Rapat Banggar, Sophi Zulfia Pastikan Perbaikan Jalan di Cirebon Timur Dilaksakan Tahun Ini
BACA JUGA:6 Destinasi Wisata Unggulan Kota Cirebon, Kunjungan Naik 10 Persen Dibanding Tahun Lalu
Ferdy juga mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini ramai diberitakan, keluarga Priguna sudah menemui korban dan keluarganya untuk meminta maaf.
Tidak hanya permintaan maaf, keluarga Priguna juga berupaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan demi tercapainya perdamaian.
“Dengan tulus, klien kami kembali menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Indonesia. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya dan tidak akan terulang di kemudian hari,” jelas Ferdy.
Lebih lanjut Ferdy membantah informasi yang menyebutkan bahwa kliennya tinggal di luar Pulau Jawa.
BACA JUGA:Besuk Korban Tersiram Alkohol, KPAID Cirebon Siap Beri Pendampingan
BACA JUGA:Kabar Duka! Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
“Sejak 2012, klien kami berdomisili di Bandung dan tinggal di apartemen sewaan,” jelas Ferdy.
Kuada hukum juga beri peringatan keras agar publik menghormati privasi keluarga kliennya. Tidak menyebarkan data pribadi istri atau keluarga Priguna. Ferdy menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus yang sedang bergulir.
“Kami menegur keras penyebar informasi hoaks dan berita yang tidak berdasar, karena hal ini bisa mencederai proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.