Angkutan Barang Abaikan Keselamatan

Senin 07-04-2014,13:21 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JATIBARANG - Aksi menyulap mobil angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang nampaknya marak dilakukan. Seperti halnya mengubah mobil bak terbuka berjenis pikap untuk mengangkut penumpang. Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu mengimbau agar masyarakat benar-benar memperhatikan keselamatan saat berkendara dan melintas di jalan raya. Mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, menjadi hal penting yang harus diperhatikan dan diutamakan. Satlantas Polres Indramayu akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Seperti ditegaskan Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Lantas AKP Andriyanto. “Sesuai dengan pasal 303 pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan bahwa angkutan barang dilarang membawa orang,” tegas AKP Andriyanto, Kamis (3/4). Pantauan Radar menunjukkan, kendaraan bak terbuka tampak mengangkut orang dan barang melintas di jalan raya yang menghubungkan Jatibarang dan Karangampel. Kondisi tersebut tampak terlihat pada pagi dan sore hari. Setiap kendaraan yang disulap itu, mengangkut hingga belasan orang bersama barang bawaan di dalam bak mobil yang sudah dibuat bertingkat. Bahkan beberapa orang tampak nekat bergelantungan di sisi-sisi mobil yang membawanya. Menghadapi kondisi tersebut, Satlantas Polres Indramayu akan melakukan tindakan nyata agar kondisi tersebut tidak terus terjadi. Langkah yang diambil, mulai dari sosialisasi larangan menggunakan kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang, hingga pada penindakan. Langkah itu diambil sebagai antisipasi terhadap terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Andri mengajak kepada masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan. (cip)

Tags :
Kategori :

Terkait