Menindaklanjuti laporan yang masuk, Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil membekuk pelaku pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di halaman parkir rumah sakit.
BACA JUGA:Peternakan Sapi Perah Cuan Besar Berkat Program MBG
BACA JUGA:PCO Keliling Bengkulu Sosialisasikan Program Presiden
Pelaku R diketahui beraksi di halaman RSU Permata Kuningan dan membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswa.
"Saya apresiasi seluruh anggota yang berhasil menangkap pelaku curanmor, yang beberapa hari lalu telah berhasil mengungkap kasus dengan TKP di Rumah Sakit Umum Permata Kuningan," ungkap Kapolres dikutip dari radarkuningan.com, Jumat 18 April 2025.
Dijelaskan lebih lanjut, kejadian pencurian berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat saat sedang berkunjung ke rumah sakit.
BACA JUGA:KUA Dorong Catin Proses Nikah Secara Mandiri: Proses Nikah Lewat Lebe, Biaya Nikah Jadi Membengkak
BACA JUGA:Tren Temuan Pascamudik, Suzuki Himbau Pelanggan Manfaatkan Benefit Service di Bengkel Resmi
Beruntung, korban segera melapor ke pihak kepolisian, sehingga tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kuningan dapat langsung bergerak cepat.
Polisi segera melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari penyelidikan tersebut, tim mendapatkan identitas pelaku.
Tiga minggu kemudian, tepatnya pada Minggu, 2 Maret 2025, pelaku berhasil diamankan di Rumah Sakit Sekar Kamulyan, Cigugur, saat hendak kembali melakukan aksi pencurian motor.
"Modus yang digunakan pelaku cukup lihai. Ia memanfaatkan situasi sepi di area parkir, membuka tutup kontak motor, lalu membobol kunci hingga membawa kabur kendaraan menerobos palang atau penjagaan," jelas Kapores Kuningan.
BACA JUGA:Soal Pendidikan, Wagub Jabar Erwan Setiawan Serap Aspirasi di Garut
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.