Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA:25 Tahun Terpisah Jarak dan Waktu, Mantan Pegawai Depnaker Cirebon Gelar Halal Bihalal
BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon Gelar Lomba Baca Puisi dan Shopping At Station
"Untuk 2 (dua) produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan," pungkas pria yang akrab disapa Babeh Haikal. (*)