"Kami sudah berikan pemberitahuan yang terpasang di Stadion Bima kepada Dinas Pemuda Olahraga untuk melakukan peninjauan kembali,” ujar Nurdin yang juga hadir di lokasi saat pihak Binasentra melakukan penyegelan.
Kata Nurdin, sejak Februari 2025 telah dikeluarkan surat teguran kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon dan rekomendasi untuk melakukan peninjauan kembali.
Mengenai pemanfaatan aset Stadion Bima oleh pihak selain Binasentra Football Academy, hal tersebut melanggar aturan.
"Kalau mau dimanfaatkan oleh pihak lain, tetap Dinas Pemuda Olahraga harus minta izin dulu kepada Sekretaris Daerah dan kepada Walikota," terang Nurdin.