Setelah sepakat, perjanjian kerjasama pun dibuat pada bulan Oktober 2024, hingga 5 tahun ke depan.
Pada perjanjian itu, pihak Binasentra Football Academy harus membayar Rp50 juta per tahun dan tahun berikutnya berkesinambungan naik Rp10 juta per tahun.
"Perjanjian kita 5 tahun, Rp50 juta setiap tahun berkesinambungan kenaikan Rp10 juta. Jadi tahun kedua Rp60 Juta. Konsekuensinya kita harus memperbaiki semua Stadion Bima yang rusak," ujarnya.
Sebelum Binasentra Football Academy membayar dan melanjutkan perjanjian itu, Subagja menyampaikan ke Kepala Dispora untuk meminta jaminan bahwa tanda tangan MoU tak ada masalah dengan Pemkot Cirebon.
"Kemudian saya minta tidak ada pihak-pihak lain yang mengganggu terhadap kefokusan saya membantu memperbaiki, memelihara Stadion Bima," ucapnya.
Dari pengakuan Subagja, pihaknya memperbaiki semua fasilitas yang dianggapnya sudah layak diganti.
"Dari mulai pengecatan, perbaikan dan penggantian kursi, penggantian elektrikal dan memelihara rumput," tuturnya.
Setelah perjanjian itu, Binasentra Football Academy membayar ke kas daerah senilai Rp50 juta dan juga melakukan perbaikan sejak Oktober.
Sehingga, pihak Binasentra Football Academy mengaku sudah uang mengeluarkan sekitar Rp800 juta.
Namun, pada bulan Februari 2025, pihaknya tiba-tiba menerima pemberitahuan agar tidak dilanjut atau tidak boleh ada perbaikan.
"Februari sampai saat ini menunggu peninjauan ulang MoU. Harapan saya cepat diselesaikan, apakah kita berlanjut atau putus. Berlanjut teruskan tindak lanjut MoU itu. Kalau putus ya wanprestasi," tegasnya.
Atas kondisi tersebut, ia juga menempuh jalur hukum dengan mengadu ke Polres Cirebon Kota (Ciko) pada Minggu 28 April 2025 kemarin. Ia menduga ada tindak pidana penyimpangan.
"Ada ketidakkoordanasian Kadispora dengan Sekda dan tingkat atas. Aduan itu juga agar jangan sampai ada izin keramaian. Harapan kami, ketika aduan diproses, tidak boleh mengeluarkan izin apapun terkait penggunaan stadion. Siapapun yang mengelola berarti tidak berizin," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kota Cirebon, Nurdin mengatakan, bahwa kerja sama dengan Binasentra sedang dalam peninjauan kembali.
Pihaknya pun sudah mempelajari mengenai perjanjian tersebut, namun ada sedikit yang perlu dilakukan perbaikan.
Beberapa poin dalam surat perjanjian tidak sesuai dengan aturan. Seperti tak sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016.