- 1 Buah Alat kejut rakitan dengan panjang sekitar 1 meter
- 1 Buah Tas Merk Eiger warna hitam
- 1 Buah Tas Flexzone
- 1 Buah Ikat Pinggang berwarna Hitam
- 1 Buah Jaket Berwarna biru Muda
- 1 Buah Handphone Merk Redmi 12 warna hitam
- 1 Buah Handphone Merk Samsung a01 warna hitam
- 1 Buah Handphone Merk Oppo warna Putih
- 1 Buah Handphone Merk Oppo warna Biru Hitam
- 1 Buah Sarung tangan Kulit warna hitam
- 1 Buah Sarung Tangan Medis warna hitam
- 1 Buah Masker berwarna Hitam
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku dugaan curas, berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.
AW diamankan warga setelah diduga melakukan penganiayaan dan upaya pencurian disertai senjata api di depan warung nasi goreng.
Tepat kejadian berlokasi di Jalan Kalijaga, Kampung Api-Api, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa malam 29 April 2025 kemarin.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan, AW bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran (DPO), ditangkap dengan beberapa pasal yang diterapkan.