Muncul dugaan bahwa kasus serupa terjadi di salah satu SMP Negeri di Kota Cirebon.
BACA JUGA:Prihatin Atas Kondisi Infrastruktur di Kota Cirebon, Driver GrabCar Tambal Jalan Cipto
BACA JUGA:Baru Tahu! 5 Jenis Tabungan di BSI, Cocok Bagi Umat yang Ingin Terapkan Ekonomi Syariah
Belum lama ini dua orangtua siswa didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon untuk membuat laporan terkait kasus ini.
“Tadi kami dampingi dua orangtua siswa dari salah satu SMP Negeri di Kota Cirebon untuk melakukan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemotongan dana PIP,” ungkap M Taufik, kuasa hukum pelapor, Senin (19/5/2025).
Taufik menjelaskan, bahwa setiap siswa menerima dana sebesar Rp750.000, namun dipotong Rp150.000 setelah diminta menandatangani surat pernyataan.
“Surat itu menyatakan jika ditandatangani siswa akan terus mendapatkan PIP di tahun berikutnya. Namun, pada pencairan berikutnya, para orang tua justru tidak lagi menerima dana PIP. Ketika dikonfirmasi ke pihak sekolah, mereka (orangtua) diberitahu bahwa dana tersebut berasal dari pemerintah atau partai politik, bukan dari sekolah. Bahkan, ada siswa yang hanya menerima separuh dari dana yang seharusnya diterima," jelasnya.
M Taufik menyebutkan, harapan dari para orang tua siswa agar sistem penyaluran dana pendidikan di Kota Cirebon diperbaiki.
“Tujuan dari program PIP ini kan untuk membantu anak-anak sekolah agar bisa terus belajar. Jangan sampai malah jadi lahan penyimpangan,” sebutnya.
Gema Wahyudi salah satu Jaksa di Kejari Kota Cirebon mengaku telah menerima laporan tersebut. Menurut Gema, pihaknya akan mendalami kasus tersebut.
“Secara modus, memang terlihat mirip dengan kasus di SMAN 7 sebelumnya. Namun kita masih harus memintai keterangan dari pihak sekolah dan pihak-pihak terkait sebelum menyimpulkan,” ujarnya.
Menurut Gema, Kejari Kota Cirebon telah resmi menerima laporan tersebut dan akan menunggu arahan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Apakah nanti ditangani di bidang tindak pidana korupsi (tipikor) atau melalui mekanisme lain, kita masih menunggu disposisi,” katanya.
Gema menuturkan, bahwa proses tersebut biasanya tidak memakan waku lama.
"Kita (Kejaksaan) belum bisa memastikan ya berapa lama karena itu menunggu disposisi juga dari pimpinan langkah-langkah yang harus kita ambil itu seperti apa tetapi biasanya sih tidak lama sekitar satu atau dua hari kita sudah mendapatkan petunjuk harus bagaimana," pungkasnya.