2 Tersangka Pembunuhan di Indramayu Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Senin 26-05-2025,17:30 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM — 2 tersangka kasus pembunuhan di Indramayu berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kasus pembunuhan dengan korban Dedi Sutara alis Buntung diketahui setelah jasad korban ditemukan warga di areal persawahan Desa Pagedangan Kecamatan Tukdana, Sabtu (24/5/2025). 

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Bertelanjang dada dengan bagian muka penuh luka lebam. 

Kasus ini langsung jadi perhatian aparat kepolisian. Jajaran Satreskrim Polres Indramamyu segera melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Kronologis 2 Bobotoh Meninggal Dunia saat Perayaan Persib Juara

BACA JUGA:Road to 100 Tahun Spensa, Alumni Spensa Ikuti Seminar Financial Planner

Dan, tidak perlu waktu lama. Kurang dari 24 jam 2 orang tersangka berhasil ditangkap. 

Polisi menangkap dua orang tersangka yakni berinisial T (24) dan M (24). Keduaanya warga Desa Cangko Kecamatan Tukdana. Mereka ditangkap pada Sabtu (24/5/2025) sore. 

Senin, 26 Mei 2025, Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkap hasil penangkapan anak buahnya kepada awak media.

Kapolres mengatakan, penetapan dua orang tersangka inisial T dan M setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti di TKP. 

BACA JUGA:Laptop Terbaru Lenovo Dilengkapi dengan Teknologi AI Now: Performa Jauh Meningkat

BACA JUGA:Longsor di Kaki Gunung Ciremai, Pernyataan BTNGC Dinilai Malah Menyudutkan Masyarakat

Ari mengungkapkan, kasus pembunuhan ini berawal dari  perselisihan korban Dedi Sutara dengan salah satu pelaku, T.

Dedi dengan T berselisih paham pada sebuah acara hajatan warga. Kemudian berujung pada penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Usai acara hajatan tersebut, T kemudian mengajak M untuk menganiaya korban pada Jumat (23/4/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kategori :