"Dipicu masalah pribadi antara korban dan pelaku T, dan pelaku ini mengajak pelaku lainnya M yang masih satu tongkrongan, korban kemudian dibawa ke area persawahan gunakan sepada motor pelaku dan dianiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Kapolres.
BACA JUGA:Total Calhaj asal Kuningan Berjumlah 1.018, Giliran Kloter 21 Diberangkatkan
BACA JUGA:Buronan Kasus Penipuan Tidak Masuk Kerja Sejak Februari, Pihak Imigrasi Cirebon Buka Suara
Korban sempat menolak saat diajak pergi oleh pelaku. Namun, kedua pelaku marah besar dan memaksa korban.
Korban saat itu sedang tidur di rumah salah satu temannya. Kemudian kedua pelaku dan korban pergi bersama dengan posisi berboncengan tiga menggunakans sepeda motor.
Korban dibonceng di tengah diapit oleh kedua tersangka. M yang mengendarai sepeda motor sedangkan T duduk di posisi paling belakang.
Korban dibawa ke lokasi penganoyaan kemudian esok harinya jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa.
"Di TKP T memukul wajah korban 3 kali dan M kemegang kepala belakang dan melakukan pemukulan 10 kali yang mengenai pelipis sebelah kiri wajah korban dan korban jatuh, dan T lakukan penganiayaan lagi dengan menginjak kepala korban, terus para pelaku pulang, meninggalkan korban di lokasi," terang Ari.
Dalam pengungkapan kasus ini, sambung Ari, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong baju merah, celana jeans pendek biru, dan celana dalam milik korban.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku T, satu setel pakaian dan satu unit ponsel warna biru milik pelaku T serta Satu unit ponsel warna hitam dan satu setel pakaian milik pelaku M.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.