Pinjam Motor Ojol untuk Curi Motor, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa 27-05-2025,17:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

“Saudara AS berbicara dengan Saudara Z dengan bahasa 'jalan yuk cari motor,” tutur Kapolsek.

Kemudian keduanya pergi dari area parkir tersebut dan melintas di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Depok.

Di lokasi tersebut AS melihat rumah dengan kondisi pintu gerbang terbuka. Di halaman rumah itu terdapat sepeda motor dengan kunci tergantung.

"Saudara AS menyuruh Saudara Z untuk mengambil motor tersebut,” kata Josman. 

“Selanjutnya, Z mengambil 1 unit motor Honda Beat dan kemudian tersangka langsung keluar dan kabur membawa motor hasil curian tersebut," imbuhnya.

Polisi yang mendapatkan laporan kehilangan dari korban kemudian melakukan penyelidikan. Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek. 

Kategori :