Pinjam Motor Ojol untuk Curi Motor, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa 27-05-2025,17:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor berhasil ditangkap polisi.

Kedua pelaku berinisial AS (34) dan Z (25). Saat beraksi, keduanya meminjam sepeda motor milik tetangga yang merupakan pengemudi ojek online alias ojol.

Jadi, pelaku meminjam motor ojol kemudian digunakan untuk mencuri sepeda motor.

Peristiwa pencurian ini terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Anggota Polsek Beji berhasil menangkap kedua tersangka.

BACA JUGA:Melipir ke Kuningan, Ini 7 Wisata Terbaik untuk Healing, dijamin Sejuk Poll!

BACA JUGA:Anak Hilang di Sungai Kedungsubur Cirebon Ditemukan, Begini Kondisinya

Dijelaskan oleh Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, kedua pelaku meminjam sepeda motor tetangganya yang berprofesi sebagai driver ojol.

Kemudian menggunakan sepeda motor tersebut untuk melakukan aksi pencurian.

“Dua pelaku ini meminjam sepeda motor milik pengemudi ojol, dan itu yang digunakan mereka untuk melakukan aksi pencurian tersebut,” ungkapnya dilansir dari JPNN.

Dia menjelaskan, bahwa ketika meminjam sepeda motor milik tetangganya, pelaku beralasan untuk digunakan jalan-jalan.

BACA JUGA:24 Orang Pengedar Narkoba dan OKT Ditangkap Polisi di Indramayu

BACA JUGA:Hasil Pertandingan Persib Bandung Musim 2024-2025, Tak Pernah Kalah di Putaran Pertama

“Motor itu dipinjam sama mereka dengan alasan untuk jalan-jalan,” kata Josman.

Kedua pelaku, AS dan Z, kemudian nongkrong di parkiran Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

Di tempat itu lah AS mengajak Z untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri.

Kategori :