
“Setelah laporan kami terima, kami langsung melaksanakan penyelidikan dan bisa mengamankan dua orang yang jelas terekam di video tersebut yaitu satu nama atas nama MDB ini yang melakukan pemotongan (jaring) tali gawang,” tutur Budi dilansir dari JPNN.
BACA JUGA:24 Orang Pengedar Narkoba dan OKT Ditangkap Polisi di Indramayu
BACA JUGA:Lewat Desa BRILiaN, BRI Dorong Usaha Camilan Menjadi Produk Oleh-Oleh Unggulan
“MRW itu yang melakukan pengambilan rumput atau tanah di lapangan bola tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kombes Budi mengungkapkan, bahwa terdapat unsur pidana dalam perbuatan yang dilakukan MDB dan MRW.
Sebab perbuatan tersebut merusak fasilitas umum. Menurut dia, perbuatan merusak rumput stadion dan menggunting jaring gawang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang suporter sepak bola.
Kombes Budi menegaskan, bahwa pihaknya juga melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Sementara ini masih kami lakukan pendalaman. Pemeriksaan secara mendalam kepada dua orang pelaku tersebut, apakah memang yang bersangkutan memang melakukan perbuatan tersebut atau tidak,” jelasnya.
“Kami juga masih melakukan pencarian terhadap para pelaku lain yang memang teridentifikasi melakukan vandalisme tersebut,” tambah Kombes Budi.
Sementara itu, dia menjelaskan, bahwa aksi vandalisme ini dapat dijerat dengan dengan Pasal 406 dan 170 tentang Perusakan Fasilitas Umum.
“Bagaimana ke depannya tetap kami akan berkoordinasi dengan pemkot karena memang ini yang mengelola lapangan adalah pemkot, arahnya seperti apa nanti diinformasikan kembali,” pungkasnya.