Pemerintahan Desa Masih Kebingungan Mekanisme Koperasi Desa Merah Putih

Kamis 29-05-2025,02:03 WIB
Reporter : Khoirul Anwarudin
Editor : Asep Kurnia
Pemerintahan Desa Masih Kebingungan Mekanisme Koperasi Desa Merah Putih

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Gagasan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih oleh pemerintah, masih banyak menyimpan pertanyaan dari pemerintahan desa.

Seperti yang dialami Pemerintah Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, mereka masih kebingungan tentang petunjuk pelaksanaan atau Juklak dan petunjuk teknis (Juknis).

Diakui Kepala Desa Citemu, Herintiano, mereka sudah melakukan musyawarah untuk membentuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.

Hasil dari musyawarah tersebut, pihaknya sudah membentuk orang-orang yang nantinya terlibat dalam pengurusan koperasi 

BACA JUGA:Akses Terputus, Warga Desa Karangwuni Terancam Terisolir

BACA JUGA:PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi mikro

Namun terkait permodalan dan jenis usaha yang akan dijalankan, operasional hingga mekanisme bagi hasilnya, masih belum ditentukan. 

Diakuinya, informasi terkait hal itu masih simpang siur. Terutama dari informasi yang beredar di media sosial. Sehingga, pihaknya mengaku masih bingung dan menyimpan cukup banyak pertanyaan. 

"Untuk permodalannya, ada yang dari dana desa, ada juga yang bilang ada dari APBD, itu kami masih belum jelas infonya," jelas Herintiano dikutip dari Koran Radar Cirebon Edisi Rabu, 28 Mei 2025.

Tidak hanya permodalan yang menjadi pertanyaan bagi Herintiano, teknis menjalankan koperasi merah putih juga masih membutuhkan penyuluhan yang lebih mendalam dari pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Gelar Penyuluhan Bahaya Kenakalan Remaja di SMAN 4 Kota Cirebon

BACA JUGA:Disdik Kota Cirebon Menunggu, Status ATM Oknum Guru Kirim Pesan Tak Pantas ke Siswi Dinonaktifkan

"Lalu untuk operasional juga kita perlu arahan lagi. Ya, mudah-mudahan kedepannya akan lebih jelas arahannya," katanya.

Kepala desa yang biasa disapa Are ini menambahkan, aparat desa tidak diperkenankan masuk ke dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih. 

Kendati begitu, kepala desa tetap berperan sebagai pengawas untuk memastikan koperasi beroperasi sesuai dengan aturan.

Kategori :