
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Modus tersangka dalam melakukan dugaan tindak korupsi di Lingkungan Kabupaten Cirebon cukup klasik. Pekerjaan diterima tapi tidak dilaksanakan secara penuh.
Alasan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, ketika menetapkan 7 tersangka tindak pidana korupsi, Rabu 28 Mei 2025.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) berinisial AP.
AP ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek digelar di Kecamatan Lemahabang hanya dikerjakan sekitar 20,6 persen dari total kontrak.
Sementara proyek di Kecamatan Losari hanya terlaksana sekitar 9,5 persen. Bahkan, pelaksanaan proyek tersebut menggunakan perusahaan kontraktor 'pinjaman', alias meminjam bendera.
Adapun nilai kontrak proyek di Kecamatan Lemahabang mencapai Rp1,8 miliar. Sementara proyek di Losari mencatat kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Total kerugian negara dari dua proyek ini mencapai Rp2,6 miliar.
Menurut Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mudos para tersangka menerima proyek namun tidak dikerjakan secara keseluruhan.
BACA JUGA:7 Tersangka Dugaan Korupsi Kabupaten Cirebon Langsung Ditahan 20 Hari Kedepan
"Modusnya cukup klasik, pekerjaan diterima tetapi tidak dilaksanakan secara penuh, bahkan sebagian besar fiktif," jelas Yudhi saat melakukan konferensi pers, Rabu 28 Mei 2025.
Dijelaskan lebih lanjut, semua pekerjaan yang diterima para tersangka, semuanya tidak tuntas. Bahkan untuk mencapai setengahnya saja, masih jauh dari perjanjian kontrak.
"Di Lemahabang, pekerjaan tidak dilaksanakan sebesar 79,4 persen, dan di Losari mencapai 90,5 persen," ungkap Yudhi.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Cirebon berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rabu 28 Mei 2025.
BACA JUGA:Sungguh Keterlaluan! Perbuatan Asusila Ayah Kandung Dilakukan Berkali-kali, Anak Ngadu ke Tetangga