Merasa Ditipu oleh Salahsatu Kantor Leasing, Warga Lapor Polisi Karena Mobilnya Raib

Sabtu 31-05-2025,04:01 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Moh Junaedi
Merasa Ditipu oleh Salahsatu Kantor Leasing, Warga Lapor Polisi Karena Mobilnya Raib

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Niat hati ingin menyelesaikan tunggakan angsuran mobil bersama suaminya di kantor leasing, namun malang mobil malah raib.

Peristiwa ini dialami oleh YRE (31), warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Tidak terima mobilnya hilang di depan kantor leasing, YRE pun melapor ke Polres Cirebon Kota, didampingi oleh kuasa hukumnya, Sugali SH MH pada Rabu 28 Mei 2025 dengan tuduhan penipuan.

Sugali menjelaskan bahwa dirinya mendampingi kliennya dalam pelaporan dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, di Kantor TAF yang berlokasi di Ruko Super Blok, Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Bangun Posko Pengaduan di Lokasi Tanah Longsor Gunung Kuda

BACA JUGA:Terbaru! Daftar Identitas Korban Meninggal Dunia dan Luka-luka Tanah Longsor di Gunung Kuda Cirebon

Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku bernama Yoga, yang mengklaim sebagai analis PT TAF.

Sugali menjelaskan, pada Jumat 24 Mei 2025, suami dari kliennya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai Yoga.

Ia menginformasikan adanya program pemutihan angsuran bagi debitur yang menunggak, dan meminta mereka untuk datang ke Kantor TAF.

Saat itu, angsuran mobil Toyota Agya tahun 2022 warna putih dengan nomor polisi E 1120 LZ atas nama kliennya menunggak dua bulan.

Dalam penjelasannya, jika pembayaran dilakukan segera, maka tunggakan akan dianggap hanya satu bulan.

BACA JUGA:Resmi, Pemprov Jabar Cabut Izin Tambang Galian C di Gunung Kuda Cirebon

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana di Gunung Kuda, Pencarian Korban Dilanjut Besok

Tertarik dengan tawaran tersebut, pada Senin 26 Mei 2025, suami YRE datang ke kantor TAF. Namun, sosok yang mengaku Yoga tidak ada di tempat.

Ia kemudian diarahkan oleh pihak keamanan bernama Rudi kepada seorang staf kantor.

Di dalam ruangan, suami YRE diminta menandatangani surat pernyataan wanprestasi.

Selanjutnya, Rudi meminta kunci mobil dengan alasan untuk pengambilan foto sebagai bagian dari pengajuan pemutihan, sementara suami YRE diminta menunggu di ruangan.

Kemudian, menurut Sugali, datang seseorang bernama Danu yang menyampaikan bahwa jika pada Rabu 28 Mei 2025, kliennya membayar dua bulan angsuran yang tertunggak, maka mobil akan dikembalikan tanpa biaya tambahan.

Namun, setelah suami YRE keluar dari kantor, mobil tersebut sudah tidak ada di area parkir.

Yang lebih mengejutkan, pada Rabu 28 Mei 2025, suami YRE kembali ke kantor TAF dan bertemu dengan seseorang bernama Ajo serta pihak dari PT Abashi bernama Iwan.

Mereka menyampaikan bahwa mobil dapat diambil kembali, namun harus bayar biaya penarikan sebesar Rp20 juta di luar angsuran.

Setelah dilakukan negosiasi, nilai tersebut diturunkan menjadi Rp13 juta, namun tetap tidak disetujui.

Bahkan, kliennya tidak bisa melanjutkan pembayaran angsuran karena akun sudah diblokir dan mobil tidak dapat diambil kembali.

“Dengan laporan ini, kami berharap tidak ada lagi korban-korban serupa di kemudian hari, khususnya bagi para debitur yang memberikan fidusia kepada leasing,” pungkas Sugali. (abd)

Kategori :