“Surat permohonan penangguhan penahanan sudah kami serahkan ke Polresta Cirebon. Kami mohon usulan kami dapat dikabulkan dan siap dengan konsekuensinya," tandas pengacara.
BACA JUGA:Laga Timnas Indonesia vs China Dihantui Virus Covid-19
BACA JUGA:Menurut Erick Thohir Timnas Sangat Serius, Emil Audero Tidak Sabar
Yudi juga mengungkapkan, bahwa kliennya telah menyalurkan santunan kepada keluarga korban.
“Kami juga sudah memberikan santunan kepada karyawan yang meninggal,” ujarnya.
“Untuk korban lain, masih dalam proses validasi. Tak lupa kami atas nama H Abdul Karim dan keluarga menyampaikan turut prihatin dan duka yang mendalam atas peristiwa yang terjadi," tambah Yudi.
Lebih 2.000 Orang Menggantungkan Hidup dari Galian C Gunung Kuda
Kuasa Hukum AK, Yudi Aliyudin juga menjelaskan, bahwa koperasi pengelola tambang itu mempekerjakan sekitar 500 orang.
Ke-500 pekerja ini terdiri dari buruh lapangan sampai pekerja perusahaan.
Dia mengatakan, jika masing-masing pekerja punya satu istri dan dua anak, maka ada labih dari 2.000 orang yang kehidupannya bergantung pada usaha tambang tersebut.
Menurut Yudi, kliennya juga aktid dalam kegiatan sosial. AK menjabat sebagai Ketua DKM dan perperan besar dalam pembangunan masjid di wilayahnya.
AK juga dikenal dermawan dan sering membantu anak yatim, janda kurang mampu, serta mendukung pendidikan siswa madrasah di sekitar area tambang.
“Ini bukan pembelaan emosional, tapi fakta. Klien kami memiliki kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar tambang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka insiden longsor Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Tersangka pertama adalah pengusaha Galian C bernama H Abdul Karim alia AK, sebagai Ketua Koperasi Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah.
Kemudian yang kedua adalah AR yang bertindak sebagai Kepala Teknik Tambang atau Pengawas Operasional.