RADARCIREBON.COM – Seorang pria berinisial S ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
S kedapatan menjadi pengedar obat keras terbatas tanpa izin edar. Dia ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon, Rabu, 4 Juni 2025.
Tersangka ditangkap dalam sebuah penggerebakandi rumahnya di wilayah Kecamatan Gebang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah besar obat keras yang disimpan tanpa izin resmi.
BACA JUGA:Duh, Desa Cimenga Kuningan Masuk Kategori Kerentanan Pangan, Bagaimana Respons Pemerintah?
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1.380 butir DMP, 240 butir Trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 220.000,- dan 1 pack plastik klip bening.
“Jumlah total obat keras yang diamankan mencapai 1.670 butir,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial O yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Obat-obatan keras itu kemudian dijual kembali kepada masyarakat tanpa melalui izin resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA:Pengemis di Makam Sunan Gunungjati Cirebon Bakal Ditertibkan
BACA JUGA:Bupati Cirebon Keluarkan Surat Edaran: Daging Kurban tanpa Kantung Plastik
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang, serta mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat tanpa resep atau izin resmi dari tenaga kesehatan.
Saat penangkapan tersangka sempet melakukan perlawanan dan Akhirnya bisa ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon dibantu anggota Polsek gebang,pelaku tersebut salah satu residivis
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, termasuk upaya penangkapan terhadap pemasok utama,” pungkas Kapolresta.